Dana Desa Tergadai: Beban Koperasi Merah Putih Lunas?

Kabaresport.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Pada Edisi Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Economy, News, Indonesia, Dunia yang bermanfaat. Artikel Yang Fokus Pada Economy, News, Indonesia, Dunia Dana Desa Tergadai Beban Koperasi Merah Putih Lunas Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Yandri
Table of Contents
Jakarta, 13 Agustus 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan dana desa untuk mendukung Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Menteri Yandri Susanto menjelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk menanggulangi gagal bayar pinjaman KopDes Merah Putih, namun koperasi tidak wajib mengembalikan dana tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa dapat dialokasikan untuk pengembalian pinjaman KopDes Merah Putih jika koperasi mengalami kesulitan membayar angsuran.
Yandri menegaskan bahwa dana desa berfungsi sebagai intercept atau pengaman jika terjadi gagal bayar. Dana desa tidak akan disentuh jika KopDes Merah Putih mampu membayar pinjaman secara lancar. Ia mencontohkan, jika pagu dana desa sebesar Rp 400 juta hingga Rp 499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman adalah Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya.
Yandri menambahkan, penggunaan dana desa untuk menanggulangi gagal bayar akan dicatatkan dalam laporan keuangan dana desa. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menyelamatkan koperasi. Namun, jika kondisi keuangan koperasi membaik, dana desa tidak akan digunakan lagi.
Berikut adalah ilustrasi penggunaan dana desa:
Pagu Dana Desa | Maksimal Dukungan Pengembalian Pinjaman (30%) |
---|---|
Rp 400 juta - Rp 499 juta | Rp 149 juta per tahun (sekitar Rp 12,5 juta per bulan) |
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu KopDes Merah Putih dalam mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Yandri menekankan bahwa dana desa tidak selamanya digunakan untuk membayar utang KopDes Merah Putih.
Terima kasih telah menyimak dana desa tergadai beban koperasi merah putih lunas dalam economy, news, indonesia, dunia ini sampai akhir Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI