• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hendry Lie: 14 Tahun Penjara, Timah Berharga Satu Triliun.

img

Kabaresport.com Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Detik Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar News, Indonesia. Catatan Mengenai News, Indonesia Hendry Lie 14 Tahun Penjara Timah Berharga Satu Triliun Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang digelar beberapa waktu lalu.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Hendry Lie membayar uang pengganti sebesar Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp 1 triliun). Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Dalam hal Hendry Lie tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 8 tahun. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hendry Lie dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama lain, termasuk Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa), Fandy Lingga (Marketing PT Tinindo Internusa), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin/PT RBT), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), dan Harvey Moeis (perwakilan PT RBT). Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Hendry Lie, sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, dinilai telah memperkaya diri sendiri melalui korupsi ini. Aset-aset milik Hendry Lie, termasuk tanah dan bangunan di Canggu, Bali, serta rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, telah dirampas untuk negara dan akan dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kasus korupsi timah ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga menggelar ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia yang berdedikasi dalam penegakan hukum.

Sidang dakwaan Hendry Lie sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025.

Demikianlah hendry lie 14 tahun penjara timah berharga satu triliun telah saya jelaskan secara rinci dalam news, indonesia Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. share ke temanmu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Kabar Esport Terkini Untuk Anda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.