• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kopdes Wajib Setor Desa: Untung 20%, Menkop Beberkan!

img

Kabaresport.com Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Disini saya mau menjelaskan manfaat dari Economy, News, Indonesia, Dunia yang banyak dicari. Artikel Mengenai Economy, News, Indonesia, Dunia Kopdes Wajib Setor Desa Untung 20 Menkop Beberkan Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan terkait regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengenai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan tersebut mewajibkan Kopdes/Kel Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari keuntungan mereka kepada pemerintah desa.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa minimal 20% keuntungan dari Kopdes Merah Putih akan dialokasikan ke desa sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Budi Arie menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih, mengingat koperasi ini adalah milik desa dan keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. Budi Arie menambahkan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan menjadi forum penting untuk memantau dan mengevaluasi kinerja Kopdes.

Yandri Susanto menjelaskan pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 13 Agustus, bahwa desa memiliki peran penting dalam pembentukan, proses, dan pengawasan Kopdes Merah Putih, termasuk pemanfaatan dana desa. Desa akan menerima manfaat dari sisa hasil usaha, atau laba imbal jasa, minimal 20% dari keuntungan bersih usaha, yang akan dilaporkan dalam rapat anggota.

Imbal jasa yang diberikan oleh Kopdes Merah Putih setiap tahun akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya dana ini ke APBDes, manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, termasuk pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain-lain.

Intinya: Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, dengan keuntungan yang sebagian besar dikembalikan kepada masyarakat melalui APBDes. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.

Itulah pembahasan tuntas mengenai kopdes wajib setor desa untung 20 menkop beberkan dalam economy, news, indonesia, dunia yang saya berikan Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Kabar Esport Terkini Untuk Anda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.