Eksploitasi ABG di Jakbar: KPAI Geram, Usut Tuntas!

Kabaresport.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Sini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Indonesia berpengaruh. Tulisan Tentang News, Indonesia Eksploitasi ABG di Jakbar KPAI Geram Usut Tuntas Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
- 1.1. Jakarta, 12 Agustus 2025
Table of Contents
Jakarta, 12 Agustus 2025 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di sebuah bar di Jakarta Barat. Kasus ini mencuat setelah korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan dijanjikan pekerjaan.
Ketua KPAI, Ai Maryati, menyatakan pada Minggu, 10 Agustus 2025, bahwa kasus ini merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual. Ia mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan tempat-tempat lain yang mempekerjakan anak di bawah umur.
KPAI juga meminta kepolisian untuk menertibkan bar dan tempat karaoke yang mempekerjakan anak sebagai LC (Lady Companion). Ai Maryati menekankan pentingnya kerjasama dari keluarga dan orang tua korban untuk memberikan yang terbaik bagi anak.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, namun satu orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih di bawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
KPAI meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Jakarta Barat untuk memberikan perhatian khusus kepada korban, terutama terkait kebutuhan anak hamil atau anak yang memiliki anak. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) diharapkan memiliki skema intervensi yang tepat untuk menangani kasus ini.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan bayaran Rp 125 ribu per jam oleh pelaku. Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen dan kemudian dipaksa melayani tamu di bar tersebut. KPAI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan memberikan perhatian serius.
Demikian penjelasan menyeluruh tentang eksploitasi abg di jakbar kpai geram usut tuntas dalam news, indonesia yang saya berikan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. share ke temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI