• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rokok Ilegal 1,1 Juta Batang Gagal Diselundupkan di Bakauheni.

img

Kabaresport.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Di Titik Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Indonesia. Analisis Mendalam Mengenai News, Indonesia Rokok Ilegal 11 Juta Batang Gagal Diselundupkan di Bakauheni Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

    Table of Contents

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang akurat.

Menurut keterangan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan dari Kanwil BC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung berhasil mengidentifikasi dan menghentikan truk yang dicurigai membawa rokok ilegal tersebut. Informasi awal diterima Bea Cukai mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 1,1 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses investigasi lebih lanjut.

Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal ini. Keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu Y dan S sebagai penerima barang, A sebagai sopir truk, dan G sebagai kenek. Mereka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Penindakan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara berbagai unit di lingkungan Bea Cukai.

Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sekian ulasan komprehensif mengenai rokok ilegal 11 juta batang gagal diselundupkan di bakauheni yang saya berikan melalui news, indonesia Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Kabar Esport Terkini Untuk Anda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.